Home › Kamus Pidana Pemaksaan Aborsi Rabu, 30 September 2020, September 30, 2020 Pemaksaan Aborsi adalah perbuatan menghentikan kehamilan seorang perempuan dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, ketidakberdayaan, tanpa persetujuan perempuan tersebut. Tags Kamus Pidana Redaksi Matanya Rakyat Diposting : Rabu, 30 September 2020, September 30, 2020 Bagikan ini ke Komentar